Paser (Madrasah) Selasa (05/06), Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Paser telah mengumumkan proses kelulusan melalui online atau daring. Hal ini untuk menghindari kerumunan orangtua dan siswa di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kepala madrasah Ridayatullah, S.Pd mengatakan “Saya mewakili seluruh civitas akademika MTsN 1 Paser mengucapkan Selamat atas Kelulusan siswa/i MTsN 1 Paser dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari bapak/ibu orang tua/wali siswa yang telah percaya menitipkan anak-anaknya menuntut ilmu dan mempersilakan mereka untuk kami didik” ungkapnya.
Beliau berpesan kepada seluruh siswa/i yang dinyatakan lulus dari MTsN 1 Paser agar tetap menjalankan ibadah-ibadah rutin yang selalu dilakukan setiap hari di madrasah, jangan lupa dengan nilai-nilai yang telah diajarkan dan ditanamkan di madrasah, selalu menjaga semangat dalam belajar, jadilah anak yang berbakti kepada orangtua, menjaga nama baik madrasah, jadilah anak yang berguna bagi agama, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Secara terpisah, Saripuddin, S.Ag. Selaku Waka kurikulum menyampaikan ungkapan syukur karena seluruh siswa kelas IX MTs Negeri 1 Paser dapat mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran dengan baik sekalipun di tengah suasana pandemi Covid-19. Sesuai dengan jadwal, alhamdulillah pada hari ini, Jum’at (5/6) kita akan melakukan pengumuman kelulusan siswa secara online. Siswa cukup membuka website madrasah di rumah masing-masing. Untuk penyerahan dokumen Surat Keterangan Kelulusan (SKL) Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juni 2020. Penyerahan dilakukan secara terjadwal dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut harus kita lakukan karena pada SKL yang kita serahkan tersebut terdapat pas photo plus cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik SKL. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keaslian dokumen sesuai dengan data pemiliknya.
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa dokumen SKL ini dapat mereka gunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. namun bersifat sementara karena hanya berlaku sampai diterbitkannya ijazah asli. (Akh)

