Kanwil Kemenag Sosialisasikan SE Dirjen Pendis No. B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021

Informasi Umum
0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

Paser (madrasah) – Setelah melaksanakan rapat pertemuan dan bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Syarifuddin, SE., MM, Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) Kabupaten Paser adakan rapat pertemuan membahas Sosialisasi SE Dirjen Pendis No. B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 dengan Kepala kasi kurikulum dan kesiswaan kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur , Bapak Abdul Syahid, S.Ag. M. Pd dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Bapak  Syarifuddin, SE., MM, Selasa (14/09) dilaksanakan dengan virtual zoom meeting.

Sosialisasi ini, dibuka oleh ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM)  Bapak H.Subhan Walad, S.Ag, dengan membahas tentang panduaan penyelenggaraan pada Madrasah (RA, MI, MTS, dan MA/MAK) dan lembaga pendidikan keagamaan islam pada masa (PPKM) covid-19.

Ketua KKKM Bapak H. Subhan walad, S. Pd. I menyatakan ada dua dampak pembelajaran selama PPKM ini, “yang pertama anak-anak dalam pembelajaran cenderung diam  tidak seperti tatap muka, yg dimana anak bisa berekspresi dan berinteraksi dengan teman lainnya dan yang kedua emosional anak tidak terkontrol” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kemenag Kanwil, Bapak Abdul Syahid, S.Ag. M. Pd mengatakam Untuk membuka Madrasah dalam pembelajaran tatap muka tidaklah mudah, yang paling penting adalah persetujuan dari orangtua siswa itu sendiri dan apakah guru-guru di Madrasah sudah siap PBM dan sudah vaksin semua.

“Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti  ketika Madrasah ingin dibuka yang pertama mengisi, menyiapkan kesiapan madrasah, kedua protokol kesehata di dalam Madrasah atau di luar Madrasah dan yang ketiga mendapatkan rekomendasj dari satgas covid-19” ucapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan Kanwil sudah menyiapkan aplikasi siap belajar, dari aplikasi terus nanti akan diisi oleh peserta didik (yang mengisi orangtua) dan diisi juga oleh guru aplikasi tersebut, dari aplikasi tersebut akan terlihat berapa orangtua yang setuju tatap muka dan tidak setuju.

Jika orangtua setuju tatap muka, dan dapat rekomendasi oleh satgas covid maka pembelajaran tatap muka terbatas bisa segera dilakukan. Dalam hal tatap muka terbatas ini, tidak memaksakan anak-anak wajib tatap muka semua. Hanya bagi anak-anak yang mau saja tatap muka, dan dapat persetejuan penuh dari orangtua tersebut.

“Jika semua sudah terpenuhi, Madrasah siap di buka dan pembelajaran tatap muka terbatas siap dilaksanakan” tutup bapak Abdul Syahid, S.Ag. M.Pd,.

Sementara Kepala madrasah Ridayatullah, S. Pd mengatakan Untuk MTsN 1 Paser sudah siap dari segi Sarana Infrakstruktur dan prasarana lainnya. “kami juga sudah membagikan form persetujuan vaksin untuk siswa kepada orang tua siswa untuk setuju atau tidak dalam vaksinasi covid-19” tutupnya. (la)

Lisa Andriyani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %