Perpustakaan MTsN 1 Paser, Resmi Peroleh NPP dari Perpustakaan Nasional

Informasi Umum
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Paser (Madrasah) Senin (04/04) – Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat (3) huruf e, perpustakaan di Indonesia yang sudah terbentuk, memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Sesuai amanat undang-undang tersebut, Perpusnas melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Dalam pendataan tersebut, Perpusnas menerbitkan nomor pokok perpustakaan (NPP) untuk perpustakaan yang telah melaporkan ke aplikasi.

Senada dengan hal tersebut, perpustakaan Abwaabul Uluum MTsN 1 Paser telah mendapatkan NPP sebagai bukti terdaftar di Perpustakaan Nasional, Sabtu (02/04/2022).

Menurut Kepala Perpustakaan Abwaabul Uluum MTsN 1 Paser Samsyianah, dengan telah diterbitkan NPP, ini merupakan bukti komitmen perpustakaan Abwaabul Uluum untuk semakin meningkatkan pelayanan kepustakaan.

“Alhamdulillah perpustakaan kita sudah mendapatkan NPP, semoga ini menjadi pemicu peningkatan pelayanan dan komitmen terhadap peningkatan budaya literasi di MTsN 1 Paser,” harap Samsyianah.

Diapun berharap para pustakawan dan tenaga perpustakaan Abwaabul Uluum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selaku admin aplikasi pendataan maupun pengelola perpustakaan. Dengan begitu, perpustakaan Abwaabul Uluum MTsN 1 Paser dapat terselenggara sesuai Standar Nasional Perpustakaan.

“Semoga perpustakaan Abwaabul Uluum dapat terus meningkatkan inovasi untuk mewujudkan perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan, terutama juga dapat mewujudkan perpustakaan digital, agar dapat memudahkan warga perpustakaan Abwaabul Uluum,”tutup Samsyianah. (fr)

Kontributor : Humas MTsN 1 Paser

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %