Siapkan ANBK, MTsN 1 Paser Gelar Sosialisasi ke 50 Peserta Didik Terpilih

Informasi Umum
0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Paser (Madrasah) – Kamis (08/09) Bertempat diruang Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Paser, Wakil kepala madrasah bidang kurikulum dan Proktor MTsN 1 Paser adakan sosialisasi Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) kepada peserta didik yang ter sampling data di web Puspenjar.

Wakil kepala madrasah bidang kurikulum Saripuddin, S.Ag., menghimbau kepada peserta didik untuk serius mengikuti pelaksanakan ANBK tersebut, dan menjaga kesehatan selama pelaksanaan gladi dan utamanya nanti.

“ANBK adalah bagian dari proses pemetaan mutu sistem pendidikan (sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar serta menengah) yang lebih praktis dilakukan. ANBK adalah singkatan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer, yang sudah resmi dijadikan sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kepada anak-anak yang tercinta diharapkan untuk terus menjaga pola kesehatan dan semangat mengikuti pelaksanaan ANBK” ucapnya.

Sementara itu Proktor MTsN 1 Paser Matbisri, S.Pd., menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan ANBK jenjang SMP/MTs pada tanggal 19-22 Septemberr 2022 mendatang. Bisri menjelaskan Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah, dimana mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

“Jadi terdapat 3 instrumen utama yang akan diujikan yakni Asesmen Kompetensi Minimum (Literasi Numerasi), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Untuk peserta kategori siswa mengerjakan ketiga instrumen tersebut, sedangkan untuk guru dan kepala sekolah/madrasah hanya mengerjakan survei lingkungan belajar,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan untuk peserta ANBK dari kategori siswa dipilih secara acak secara sistem dengan jumlah maksimal per satuan pendidikan sejumlah 45 siswa ditambah 5 siswa cadangan sedangkan untuk kategori guru maupun kepala sekolah/madrasah adalah semua pendidik dan kepala satuan kependidikan yang telah terdaftar di Dapodik/Emis. (akh)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %