Paser (Madrasah) – Sebanyak dua pendidik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Paser hadiri dan ikuti kegiatan Sosialisasi pemberkasan TPG, Aplikasi SIMPATIKA dan Sosialisasi produk layanan BSI bagi guru RA, MI, MTs, dan MA penerima TPG se-Kabupaten Paser yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Paser , Rabu (23/02) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain-lain.
Kegiatan Sosialisasi ini di laksanakan menindak lanjuti surat keputusan direktur jenderal pendidikan Islam nomor : 7321 tentang petunjuk tekhnis penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada tahun 2022 tanggal 31 desember 2021,
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para guru madrasah penerima TPG tentang penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022
Hadir dalam sosialiasi tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Paser Drs.H.Maslekhan, didampingi Kasi Penmad, Syarifuddin,SE
Selanjutnya acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab.Paser Drs. H. Maslekhan yang didampingi oleh Kepala Seksi Penmad Syarifuddin,SE dan turut hadir pula Pengawas Madrasah lingkup Kemenag Paser serta seluruh guru madrasah Penerima TPG se Kabupaten Paser. Dalam sambutannya Maslekhan mengatakan bahwa guru pada Madrasah berhak memperoleh penghasilan melalui TPG untuk kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru. Tujuan pemberian TPG ini dimaksudkan supaya guru pada madrasah dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Tetapi harus memenuhi persyaratan, dan syarat untuk mendapatkan TPG tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan juknis terbaru tahun anggaran 2022,” terang Maslekhan.
Hal senada disampaikan Kasi Pendmad Kantor Kemenag Kabupaten Paser Syarifuddin,SE., Bahwa sosialisasi juknis penyaluran tunjangan profesi guru ditujukan kepada guru madrasah guna meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian kegiatan ini juga di rangkai dengan Sosialisasi produk layanan Bank Syariah Indonesia, di mana BSI mengajak guru madrasah untuk beralih ke bank syariah, dan bisa mendapatkan produk layanan bank yang berbasis syariah. (mj)
