Paser (madrasah) – Rabu (11/08) Sudah satu tahun lebih pandemi covid-19 terus mengalami peningkatan di negara kita, hampir semua wilayah di Indonesia terkena wabah Covid-19 ini termasuk di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser yang saat ini dikategorikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level empat.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jwa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Untuk lebih memaksimalkan surat edaran tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Drs. H. Abdul Khaliq, M. Pd adakan Sosialisasi kepada kepala madrasah, Kepala Tata Usaha, Bendahara dewan guru dan seluruh staff pegawai MTsN 1 Paser, melalui teleconference aplikasi zoom meeting.
Dalam pemaparannya Drs. H. Abdul Khaliq, M. Pd, mengingatkan kepala madrasah, Kepala Tata Usaha, Bendahara dewan guru dan seluruh staff pegawai MTsN 1 Pase untuk selalu mematuhi gerakan 5 M, hal ini disampaikan mengingat Kabupaten Paser yang saat ini dikategorikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level empat.
“Surat ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan / keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)” ucapnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan agar kepala madrasah dapat Menjadi teladan dalam penerapan 5 M (di Kantor/di luar Kantor), ikut melakukan sosialisasi penerapan disiplin prokes, dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang memancing kerumunan, Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan Wajib melaporkan kemajuan Sosialisasi 5 M kepada Tim Covid-19 dengan Website : www.lapor5m.kemenag.go.id
Sementara itu kepala madrasah Ridayatullah, S. Pd mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Drs. H. Abdul Khaliq, M. Pd yang telah bersedia melakukan dan memberikan sosialisasi surat edaran menteri agama nomor SE. 20 tahun 2021 dan instruksi menteri agama Republik Indonesia nomor: 01 tahun 2021 ini.
“Saya ucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada kakankemenag yang telah memberikan materi sosialisasi ini, semoga apa yang disampaikan beliau dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan bapak ibu guru dan staff MTsN 1 Paser untuk mengikuti dan mengambil point-point penting dalam kegiatan ini” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu 11 Agustu 2021 pukul 08.00 sampai dengan 09.30 wita. (Akh)
